Emang bener ya Islam diskriminasi terhadap perempuan?

  Diskriminasi wanita


Temen temen pernah ga sih denger pertanyaan nyeleneh dari para feminis. Macem macem pertanyaan yang ngotak atik ajaran Islam. Ada beberapa hal yang seringkali ditanyakan sama mereka, emang bener ya Islam diskriminasi terhadap perempuan? Saya mencoba merangkum dalam catatan saya di bawah ini. Selamat membaca.






Batasan aurat


Apakah jilbab benar benar wajib untuk perempuan? Kenapa Islam terlalu mengatur tubuh perempuan tetapi tidak dengan laki laki?


Didalam Islam perempuan diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak hanya itu, wanita juga dianjurkan untuk lebih banyak di dalam rumah. Feminis sangat keberatan dengan hal ini, malah mereka mengatakan ini sebagai doktrin agama dan pemaksaan. Dengan semua aturan yang ada membuat perempuan tidak bebas beraktivitas dan menampilkan diri.


Sebenernya mengapa sih perempuan harus menutup aurat?


Perintah menutup aurat bukan untuk menindas kaum perempuan tetapi untuk kebaikan dan keamanan perempuan, karena banyak kasus pelecehan terjadi kepada kaum perempuan. Menutup aurat merupakan bentuk penjagaan Allah terhadap perempuan. 


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا






Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. QS AL-AHZAB: 59


Pun dalam bermake up, memakai parfum dan perilaku perempuan semua diatur dalam Islam






Rumah tangga


Hanya laki laki yang boleh memukul perempuan, sedangkan perempuan tidak boleh memukul suami. Karena perempuan harus tunduk pada suami dalam segala kondisi. Pemukulan diperbolehkan dalam Islam, pada QS An Nisaa ayat 34


اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا






Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.


 Islam melarang menyakiti istri


"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya." HR At Tirmidzi


Dalam berumah tangga seorang suami harus berbuat baik kepada istrinya, saling mengasihi, memberikan perhatian dan jangan sampai bersikap kasar.


Dalam rumah tangga tentunya tidak terlepas dari perbedaan pendapat, cara bersikap dll yang kemudian menimbulkan pertengkaran. 


Perlu diluruskan bahwa memukul perempuan diperbolehkan oleh Islam hanya jika istri memiliki sifat Nusyuz (perilaku membangkang kepada suami, berbuat dzalim pada suami, meninggalkan kewajiban sebagai istri dan melakukan hal hal yang dilarang Islam).


Islam sangat memperhatikan hubungan keharmonisan keluarga, Allah memberikan solusi dalam Al Qur'an


اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا






"...........Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." QS AN-NISA': 34






Suami adalah penanggung jawab untuk istrinya, pada hakikatnya suami menanggung kesalahan istrinya ketika bermaksiat, ketika ia tidak mengajarkan ketaatan pun ia menanggung kesalahannya. (Pindah tanggung jawab dari ayah ke suami)


Menjaga dan mendidik seorang istri adalah kewajiban bagi suami.


Hanya saja tidak serta merta islam membolehkan pemukulan pada wanita setiap saat, justru pukulan seorang suami adalah jalan terakhir untuk mendidik istri.


Pun ada adab adab dalam mendidik seorang istri.


1. Memberi nasehat, bukan mencaci maki. Intropeksi, motivasi disertai bimbingan untuk sama sama taat


2. Jika masih nusyuz, memisahkan istri dari ranjangnya sebagai bentuk teguran


3. Dipukul dengan pukulan yang disyariatkan. Dengan pukulan yang tidak membekas dan bukan di wajah. Tetapi membekas di hatinya


"Jangan memukul wajahnya dan jangan meninggalkan mereka kecuali ia berada di rumah" HR Ahmad, HR Abu Daud dan HR Ibnu Majah



Meskipun syariat membolehkan Rasulullah tidak pernah memukul istrinya. 


Rasulullah mewasiatkan "aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita." HR Muslim



Poligami


وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ



Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. QS AN-NISA': 3


Isu poligami adalah isu yang paling sering diserang, padahal poligami bukan hal yang diwajibkan,tetapi yang mubah(dibolehkan). (Ga wajib yaa, berat juga bagi perempuan)


Lantas mengapa Islam menganjurkan poligami?


Satu bentuk ibadah, terdapat pertimbangan yang matang bagi laki laki untuk memutuskan melakukan poligami. Apabila kita melihat beberapa penerapan poligami terdapat masalah, itu tidak berarti syariat nya yang salah, tapi pelakunya yang belum melaksanakan secara benar dan sesuai syariat.


Ga adil, lalai, ngasih nafkah minim, akhlakless, tiba tiba poligami? Ya aneh


Tapi kalo semua kewajiban sudah ditunaikan dan merasa perlu poligami dan ia melakukan dengan benar dan sesuai syariat. Maka akan ada hikmahnya. Misal kita mengetahui fakta pria lebih mudah untuk menikah, artinya banyak perempuan yang tidak mendapatkan pasangan dan tidak mampu melaksanakan tugas mulia sebagai ibu dan pengelola RT.


Jika teman teman tahu perbedaan otak laki laki dan otak perempuan. Dapat dilihat bahwa otak laki laki memiliki kecenderungan hawa nafsu yang lebih besar. Hal ini terbukti banyaknya objek objek perempuan sebagai pemuas nafsu. Maka dari itu islam memberikan solusi, cara halal bagi laki laki untuk diperbolehkan menikahi maksimal 4 perempuan agar tidak terjerumus pada perzinaan. (Tidak bisa memberikan keturunan)


Islam mengatur poligami sangat detail, islam kan juga memberi hak hak seorang istri dimana suami harus memenuhi hak hak tersebut secara adil.


Talaq


Di Islam, laki laki berhak menceraikan perempuan baik dengan perkataan atau melalui proses hukum. Dengan perkataan yaitu ketika laki laki sudah menjatuhkan talaq ke tiga kalinya, maka secara agama ikatan pernikahan antara suami dan istri sudah terputus. Wanita tidak mempunyai hak untuk menggugat.


Lantas mengapa keputusan talaq hanya ada di tangan suami? Mengapa istri tidak bisa memaksa suaminya?


Hal ini karena dalam Islam kaum pria asal kepala keluarga yang bertanggung jawab dan memikul beban dalam rumah tangga. Secara psikologis, pria juga lebih stabil emosinya 


Sandra Witelson, ilmuwan peneliti dari kanada. Melakukan tes otak pada laki laki dan perempuan untuk menemukan posisi emosi di otak manusia. Dari pemindaian mri, disimpulkan bahwa letak emosi di otak pria berbeda dengan perempuan. Letak emosi laki laki di otak sebelah kanan terpisah dari fungsi otak lainnya. Ketika laki laki memiliki masalah, laki laki bisa memakai logika dan kata kata(otak kiri) lalu berganti pada memberi solusi (tanpa menjadi emosional dulu). Sedang Perempuan letak emosi di berbagai bagian kedua sisi otak. Ketika perempuan memiliki masalah ia tidak bisa memisahkan fungsi otaknya, saat emosional perempuan cenderung spontan menuangkan emosinya. (menggunakan perasaannya untuk langsung marah, berbicara, menangis)


Emosi pria lebih teratur. Allah yang menciptakan makhluknya lebih mengetahui apa yang Dia ciptakan, maka dari itu Islam mengatur bahwa hak mengucap talaq diberikan kepada suami, agar kata cerai tidak mudah dilayangkan dalam rumah tangga. 


Islam juga mengatur bagaimana talaq sesuai syari'at ada rukun nya. 


"Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama sama dianggap serius : nikah, talaq dan rujuk"


(HR Tirmidzi, HR Abu Daud, HR Ibu Majah)




Pemimpin


"Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyang kan laki laki yang teguh selain salah satu diantara kalian wahai wanita." HR Bukhari


Dalam politik Islam pemimpin haruslah laki laki. Tersebab kekurangannya, wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin. 


Allah menciptakan fitrah perempuan sebagai makhluk lemah lembut lebih mementingkan perasaan dan kehalusan dalam bertindak. Adapun laki laki Allah ciptakan dengan akal yang lebih kokoh, fisik yang lebih kuat, hal ini agar masing-masing dapat saling melengkapi. Tetapi perkara umat tidak bisa diputuskan hanya dengan perasaan, butuh pemikiran yng kuat dan cepat dalam memutuskan. Terlebih dalam pemerintahan banyak tekanan tekanan yang sangat besar.


Tapi bukan berarti perempuan absen dalam urusan sosial masyarakat. Wanita boleh menjabat suatu peranan yang bukan termasuk penguasa, seperti kasus pada sama. Umar bin Khattab yang pernah mengangkat hakim dari kalangan perempuan.




Haid


Apa benar perempuan haid tidak boleh sholat? Bukannya muslimah berhak tetap terhubung dengan Allah dalam kondisi apapun selagi mau dan mampu?


Larangan sholat bagi wanita haid pun disebutkan langsung oleh Rasulullah. Salah satunya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA yang berkata beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda: “La tuqbalu as-sholatun bighairi thuhurin wa laa shadaqatun min ghululin,”.


Yang artinya: “Tidak diterima sholat tanpa bersuci dan tidak pula shadaqah dari ghulul (hasil penipuan),”. Hadits lainnya yang diriwayatkan Aisyah juga demikian.


Rasulullah SAW bersabda: “Idza aqbalat alhaidhotu fada’iiy as-sholata idza adbarat fagsiliy anka ad-dama wa sholli,”. Yang artinya: “Apabila menstruasi datang, maka tinggalkanlah sholat dan apabila pergi (sudah selesai haid) maka bersihkanlah darah dari dirimu dan sholatlah,”.


Adapun larangan tersebut ternyata menuai hikmah positif, khususnya bagi kesehatan tubuh wanita. Dalam buku Sehat dengan Ibadah karya Jamal Muhammad Az-Zaki dijelaskan, orang haid apabila mengerjakan sholat akan mengganggu kesehatan dirinya.


Yakni berpotensi menyebabkan terdorongnya darah ke rahim dalam jumlah besar. Sehingga hal itu dapat menyebabkan banyak kehilangan darah dan turun bersamaan dengan darah menstruasi.


Kadar darah dan cairan-cairan yang hilang dari tubuh wanita selama hadis bisa mencapai 34 mililiter darah (ml). Begitu juga dengan cairan-cairan lainnya.


Maka apabila seorang wanita yang sedang haid menunaikan sholat, maka hal itu akan menyebabkan kerusakan pada sistem kekebalan tubuhnya. Sebab, butir-butir darah putih yang berperan penting dalam sistem kekebalan tubuh semakin sedikit bersamaan darah yang kotor dan hilang dari tubuh.


Sebagaimana diketahui, pendarahan secara umum dapat meningkatkan penyebaran berbagai penyakit. Adapun wanita yang sedang haid, maka Allah menjaga dan melindunginya dari penularan penyakit karena terjadinya konsentrasi butiran-butiran darah putih pada rahim selama haid agar dapat melindungi dari beragam penyakit.


Apabila seorang wanita haid menunaikan sholat, maka ia berpotensi kehilangan banyak darah dan butiran-butiran darah putih. Sehingga hal tersebut dapat mengancam seluruh organ tubuh seperti hati, limpa, kelenjar limpa, otak, dan lain sebagainya.


Dari realita inilah tampak kebijakan pelarangan shalat bagi perempuan yang sedang menstruasi hingga mereka suci. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 berbunyi: “Wa yasa-alunaka anil-mahidhi, qul huwa adzann,”. Yang artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah bahwa itu adalah sesuatu yang kotor,”.


Di samping realita bahwa pergerakan fisik terutama bersujud dan rukuk dapat meningkatkan aliran darah ke rahim dan mudah hilang sia-sia. Di samping pula kekurangan zat mineral dalam tubuh.


Para dokter dan ahli kesehatan juga kerap memberikan nasihat untuk beristirahat cukup dan banyak mengkonsumsi makanan bergizi selama menstruasi. Hal itu agar tubuh wanita tidak kehilangan banyak darah dan semua zat garam yang vital.




Referensi


Siaw. Felix. Wanita berkarir Surga. Al Fatih Press. 2018


Republika.co.id


Komentar

Postingan Populer